Sumedang-
Pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 dimulai Pukul 08.30 Wib bertempat di Lapas Kelas IIB Sumedang Jl. Prabu Geusan Ulun Kel. Regol Wetan Kec. Sumedang selatan Kab. Sumedang telah dilaksanakan penggeledahan Kamar/Blok Hunian rutan Brantas 4,Brantas 5, Asahan 4 dan Asahan 5.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kalapas Kelas II B Sumedang RATRI HANDOYO EKO SAPUTRO beserta gabungan Subdenpom sebanyak 2 personil, Polri 2 Personil dari Polsek Sumedang Selatan Polres Sumedang Aiptu Asep dan Aipda Ganjar, BNN 2 Personil dan pengamanan lapas 35 Personil.
Adapun barang bukti atau barang hasil sitaan :
- 1 buah mangkok kaca
- 4 lembar sobekan Amplas
- 7 buah sendok
- 10 buah korek gas
- 12 buah Paku
- 8 buah pulpen
- 5 buah botol kaca (parfum dan deodorant)
- 1 buah mug keramik
- 1 mug stainless
- 1 buah korek api
- 4 buah baterai
- 5 buah alat cukur
- 4 buah cermin
- 1 buah ulekan dan mutu
- 1 buah pisau cutter
- kartu remi dan gapleh
- 1 buah sendok bangunan
- 10 buah sobekan kain bentuk tali
- HP DAN NARKOBA NIHIL
Serta di lakukan tes urine terhadap 8 Penghuni lapas kelas IIB Sumedang secara acak dengan hasil Negatif.
Disamping itu, Kapolres Sumedang, AKBP JOKO DWI HARSONO, S.I.K., M. Hum., serta Waka Polres, KOMPOL MEILAWATI, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Sumedang Selatan, AKP SUKARDI, S.Sos., mengatakan “Kegiatan Penggeledahan tersebut dilaksanakan guna meminimalisasi benda/barang terlarang dan berbahaya di dalam Lembaga Pemasyarakatan seperti HP, Narkoba, Sajam dan Instalasi listrik liar”.