Sumedang, Rancakalong. Rabu, 07 Agustus 2024.
Kegiatan Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) yang dilaksanakan oleh Kanit Samapta Polsek Rancakalong Polres Sumedang Aiptu Yanyan Sopian di pertigaan Selaawi, Kecamatan Rancakalong, biasanya bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas dan meningkatkan keselamatan di area tersebut.
Kegiatan ini dapat mencakup pemeriksaan kendaraan, penegakan aturan lalu lintas, dan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya keselamatan berlalu lintas serta pengaturan arus lalulintas agar tidak terjadi kemacetan.
Langkah kegiatan tersebut merujuk pada petunjuk dan arahan langsung Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono, S.I.K., M.Hum., serta Waka Polres Sumedang, KOMPOL Meilawaty, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Rancakalong, AKP Ahmad Sahidin, S.H. bahwa kegiatan KTL atau pengaturan tersebut dalam rangka pelaksanaan tugas fungsi Samapta.
Dengan kegiatan Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) di wilayah tersebut dapat membantu meminimalisir kemacetan arus lalu lintas, terutama pada sore hari ketika volume kendaraan cenderung lebih tinggi.
Dalam penegakan aturan lalu lintas yang efektif, seperti pengaturan lalu lintas dan pemeriksaan kendaraan, serta meningkatkan disiplin pengendara, kegiatan KTL dapat mengatur arus lalu lintas dengan lebih baik di persimpangan dan area rawan macet, sehingga memperlancar pergerakan kendaraan.
Lebih lanjut Kapolsek Rancakalong AKP Ahmad Sahidin, S.H. menegaskan bahwa hal terpenting yaitu untuk meningkatkan kesadaran pengendara tentang pentingnya mematuhi aturan lalu lintas untuk menciptakan arus lalu lintas yang lebih tertib dan teratur.