Sumedang, 30 Agustus 2024 – Kanit Binmas Polsek Conggeang, Aipda Rohmat S.Sos, bersama dengan Bhabinkamtibmas Desa Karanglayung, Bripka Dadan Ali Ramdani, menghadiri musyawarah terkait permasalahan jual beli tanah yang terdampak oleh pembangunan Bendungan Cipanas di Desa Karanglayung, Kecamatan Conggeang, Kabupaten Sumedang.
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari petunjuk dan arahan Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono S.I.K M.Hum, Wakapolres Sumedang, KOMPOL Meilawaty, SH, SIK, MM, serta Kapolsek Conggeang, AKP Suratman S.Sos.
Musyawarah yang digelar di Balai Desa Karanglayung ini melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan warga yang terdampak, perangkat desa, serta perwakilan dari instansi terkait lainnya. Dalam kesempatan tersebut, Aipda Rohmat S.Sos dan Bripka Dadan Ali Ramdani hadir untuk memfasilitasi proses mediasi dan memastikan agar jalannya diskusi berlangsung dengan tertib dan kondusif.
Aipda Rohmat menyampaikan pentingnya musyawarah ini sebagai wadah untuk mencari solusi bersama yang saling menguntungkan antara pihak-pihak yang berkepentingan. “Kami hadir untuk memastikan bahwa setiap suara didengar dan proses berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan kesepakatan bersama,” ujarnya.
Sementara itu, Bripka Dadan Ali Ramdani menambahkan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan situasi di lapangan, serta memastikan bahwa seluruh proses yang berjalan tidak mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat sekitar.
Dengan kehadiran Polri dalam musyawarah ini, diharapkan dapat tercapai kesepakatan yang menguntungkan semua pihak, serta mengurangi potensi konflik di kemudian hari terkait dengan permasalahan tanah yang terdampak oleh proyek strategis nasional Bendungan Cipanas.
Musyawarah tersebut berlangsung dalam suasana yang penuh kekeluargaan dan diakhiri dengan komitmen dari semua pihak untuk terus berkoordinasi demi tercapainya solusi terbaik.