Sumedang, September 2024 – Satuan Reserse Narkoba Polres Sumedang berhasil mengungkap 17 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika selama periode Agustus hingga September 2024. Dari hasil operasi ini, 23 tersangka berhasil diamankan dengan berbagai jenis narkotika dan obat-obatan terlarang sebagai barang bukti.
Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono, mengungkapkan bahwa dari jumlah tersangka yang ditangkap, terdapat pembagian berdasarkan jenis narkotika yang disalahgunakan:
- 8 tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
- 2 tersangka penyalahgunaan narkotika sintetis jenis tembakau gorila.
- 5 tersangka penyalahgunaan obat psikotropika.
- 8 tersangka penyalahgunaan obat sediaan farmasi.
Barang bukti yang berhasil disita oleh petugas meliputi:
- Narkotika jenis sabu seberat 13,36 gram.
- Narkotika sintetis jenis tembakau gorila seberat 4,89 gram.
- 396 butir obat psikotropika berbagai jenis.
- 14.463 butir obat sediaan farmasi berbagai jenis.
- 2 timbangan digital.
- 31 pack plastik bening.
- 4 bong atau alat hisap sabu.
- 23 buah handphone.
- 5 tas selendang.
- Uang tunai sebesar Rp 3.599.000.
Kapolres menegaskan, operasi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika dan psikotropika di wilayah Kabupaten Sumedang. Seluruh tersangka yang ditangkap akan dikenakan pasal sesuai dengan undang-undang narkotika dan psikotropika, dengan ancaman hukuman penjara yang berat.
“Polres Sumedang berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba, terutama di kalangan generasi muda. Kami berharap masyarakat juga terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba,” ujar Kapolres Sumedang.
Operasi pemberantasan narkotika ini diharapkan dapat menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Sumedang dan sekitarnya.