Sumedang – Kepolisian Resor (Polres) Sumedang berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus penyaluran tenaga kerja migran. Tersangka berinisial MR (52), warga Kecamatan Ujungjaya, Kabupaten Sumedang, diamankan setelah dilaporkan oleh korban bernama Nining.
Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono, melalui Kasi Humas AKP Awang Munggardijaya mengungkapkan kronologi kejadian ini. Kasus bermula saat Sdri. Nining melihat informasi lowongan kerja yang diunggah di Facebook. Ia merespons status tersebut dan berkomunikasi dengan tersangka, MR, yang menjanjikan pekerjaan di luar negeri.
Setelah bertemu, MR meminta sejumlah dokumen persyaratan, termasuk ijazah, KTP, kartu keluarga, dan surat izin dari suami. Nining menyetujui tawaran tersebut dengan syarat ia bekerja di Malaysia. Namun, sekitar bulan Oktober 2022, tersangka mulai memproses dokumen korban tanpa memenuhi kesepakatan.
Pada Jumat, 30 Desember 2022, sekitar pukul 08.00 WIB, Sdr. Rahmat menjemput Sdri. Nining dari rumahnya di Dusun Mereleng, Desa Cipelang, Kecamatan Ujungjaya, untuk diberangkatkan dari Bandara Soekarno-Hatta ke Brunei Darussalam menggunakan pesawat Royal Brunei. Namun, pekerjaan yang dijanjikan sebagai asisten rumah tangga ternyata tidak sesuai. Di Brunei, korban malah dipekerjakan untuk mengurus hewan peliharaan tanpa menerima gaji yang dijanjikan sebesar Rp 4 juta per bulan.
Merasa tidak sesuai dengan kesepakatan, Sdri. Nining melarikan diri dari rumah majikannya dan melaporkan kasusnya ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Brunei. Korban akhirnya dipulangkan ke Indonesia pada 25 Maret 2023 dengan biaya dari keluarganya.
Polres Sumedang terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan TPPO yang melibatkan tersangka. Kapolres mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam menerima tawaran pekerjaan, terutama yang menjanjikan pekerjaan di luar negeri, dan memastikan legalitas agen penyalur.
“Ini adalah langkah nyata Polres Sumedang dalam memberantas TPPO. Kami akan terus melakukan penyelidikan dan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku,” ujar AKP Awang Munggardijaya.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan serupa demi melindungi diri dan keluarga dari kejahatan perdagangan orang.