Sumedang – Tim Resmob Polres Sumedang berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian jenis kartu remi pada Selasa pagi, sekitar pukul 06.00 WIB. Pengungkapan ini berlangsung di Jalan Prabu Gajah Agung, Kelurahan Jatihurip, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang.
Para pelaku diketahui memainkan permainan kartu remi dengan taruhan uang tunai. Saat patroli, petugas berhasil menangkap para pelaku di tempat kejadian perkara (TKP) berikut barang bukti yang sedang tergelar. Barang bukti yang diamankan meliputi uang tunai sebesar Rp930.000, satu set kartu remi, serta tiga unit ponsel dari berbagai merek, yakni Samsung Galaxy A02 warna pink, Samsung J7 warna hitam, dan Realme C21 warna hitam.
Kasus ini diduga bermotif ekonomi, dengan sasaran kejahatan berupa uang. Modus operandi para pelaku adalah memainkan kartu remi sebagai alat perjudian.
Adapun tiga orang tersangka yang ditangkap adalah:
- D.W. (53 tahun), seorang wiraswasta.
- D.A. alias I. (40 tahun), seorang wiraswasta.
- S.S. (58 tahun), seorang wiraswasta.
Ketiganya saat ini telah diamankan di Polres Sumedang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polres Sumedang menegaskan akan terus memberantas segala bentuk tindak pidana perjudian di wilayah hukumnya demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.