Tanjunghurip, 20 September 2024 – Pada hari Jumat, 20 September 2024, kegiatan Penetapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dilaksanakan di Aula Desa Tanjunghurip, Kecamatan Ganeas, Kabupaten Sumedang. Acara dimulai pukul 09.00 WIB dan berlangsung hingga selesai. Kegiatan ini merupakan langkah penting dalam merencanakan pembangunan desa selama dua tahun ke depan, terutama setelah masa jabatan kepala desa diperpanjang dari lima tahun menjadi tujuh tahun.
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak, antara lain:
- Kasi Pemdes Kecamatan Ganeas, Ibu Sri
- Pendamping Desa, Bapak Dede
- Kepala Desa Tanjunghurip, Bapak Yayat S
- Bhabinkamtibmas, Briptu Syahdan Ramdani
- Babinsa, Sertu Iim Ahmanto
- Anggota BPD Desa Tanjunghurip
- Perangkat Desa Tanjunghurip
- Warga masyarakat
Dalam sambutannya, Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono, S.I.K., M.Hum, menyampaikan pentingnya perencanaan pembangunan yang berbasis pada kebutuhan masyarakat. “RPJMDes adalah dokumen strategis yang akan menjadi panduan bagi pembangunan desa. Kami mendukung sepenuhnya upaya desa untuk merencanakan dan melaksanakan pembangunan yang bermanfaat bagi seluruh warga,” ujarnya.
Kapolsek Ganeas, Iptu R. Budi Yuhadi, SH, menambahkan, “Dengan adanya RPJMDes yang jelas, diharapkan semua pihak dapat berkolaborasi dalam mewujudkan visi pembangunan yang aman dan berkelanjutan. Mari kita jaga keamanan dan ketertiban agar setiap program dapat berjalan dengan baik.”
Kegiatan Penetapan RPJMDes ini diharapkan dapat mengoptimalkan program-program yang akan dilaksanakan di Desa Tanjunghurip, sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat langsung dari pembangunan yang dilakukan. Dengan partisipasi aktif dari semua elemen, Desa Tanjunghurip diharapkan dapat tumbuh dan berkembang menjadi desa yang lebih maju dan sejahtera.